Open Access Statement
Jurnal Hukum Islam Indonesia menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (full open access) terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Hal ini berarti bahwa semua artikel tersedia secara gratis untuk diakses oleh siapa saja tanpa batasan atau biaya berlangganan.
Dengan kebijakan ini, Jurnal Hukum Islam Indonesia berkomitmen untuk:
- Mendukung Penyebaran Pengetahuan: Memberikan akses tak terbatas kepada publik untuk membaca, mengunduh, mencetak, dan mendistribusikan artikel, yang mendukung penyebaran pengetahuan secara luas di bidang hukum Islam.
- Mendukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Membuka peluang kolaborasi dan inovasi dengan memungkinkan peneliti, akademisi, dan praktisi untuk mengakses temuan penelitian tanpa hambatan.
- Mematuhi Standar Open Access: Semua artikel diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons (CC BY-SA atau CC BY-NC-SA), yang memungkinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dengan pengakuan atas karya asli penulis dan penerbit.
Kebijakan akses terbuka ini selaras dengan prinsip bahwa hasil penelitian adalah sumber daya global yang harus tersedia untuk mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, terutama di bidang hukum Islam.